STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PJNTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi aparatur
yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran
dalam memberikan pelayanan perizinan dan non
perizinan, maka per!u ditetapkan Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bone.
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Pera tu ran Bupati Bone tentang Standar
Mengingat
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Penzinan Dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu Kabupaten Bone;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia.Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
•
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Pubhk (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215),
•
8. Peraturan Menteri Oalam Negeri •Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2012 ten tang Pedoman Penyusunan Standar
Operasmnal Prosedur Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
11. Peraturan Kepala Dinas Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Dinas Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizman dan Non
Perizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
Menetapkan
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2017
tentang Petimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Pensmaa pada Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone;
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 16 Tahun 2017
tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANO STANDAR
OPERASIONAL PROSEDlJR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZllfAN DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELA YANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE.
SABI
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
l. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluaeluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin
pe!aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD
adalah unsur pembantu kepada Bupati da!am penyelenggaraan
pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan serta Jembaga lainnya yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
se\anjutnya dtsingkat DPMPTSP adalah merupakan Lembaga
Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non
perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu.
7. Standar Operasicnal Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai
proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;
8. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan
serta pengendalian perizinan dan non penzinan.
9. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang
mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi
persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan / atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
11. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dibenkan oleh
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tert.entu.
12. Non penzinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau
•
pe!aku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa
atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi
penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur
serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan
non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang drberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
16. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh Penanam Moclal Dalam Negeri maupun
Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara
Republik Indonesia.
17. Pen an am Modal adalah perorangan a tau badan usaha yang
melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam
Modal Dalam Negen dan Penanam Modal Asing
18. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan
bagi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pinto
dan Aparat Pelayanan oleh Bupati
19. Pengawasan F'ungsional adalah penernban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
eeeuai Peraturan Perundang-Undangan.
20. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan
oleh publik terhadap Dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
hsa.12
SOP ini dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh seluruh aparatur
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dalam melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya
untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas dan
memberikan kepastian hubungan antara Dines Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan masyarakat untuk
memperoleh pelayanan perizinan.
Paul 3
Tujuen SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini adalah :
a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan oleh aparatur dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin
dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam
melaksanakan tugas;
c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab mdividual aparatur dan organisasi eecara
keseluruhan;
d. membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak
tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan
mengurangi keterlibat.an pimpinan dalam pelaksanaan proses
sehari-hari;
e. meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
f. menciptakan ukuran st.andar kinerja yang akan memberikan
aparatur cara konknt untuk memperbaiki kinerja serta
membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
g. memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
h. menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari
sisi mutu, waktu, dan prosedur;
1. memberikan infonnasi mengenai kualifikasi kompeteusr yang
harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
J· memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi
aparatur;
k. memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh
seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
I. sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari
kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan
penyimpangan; dan
m. menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
BABW
PRINSIP PELAKSANAAN SOP
PaN.14
Prinsip pelaksanaan SOP yang dilakukan pada Dmas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah :
a. Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari
waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi yang relatif
sama oleh seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Komitmen. SOP harus dtlaksanakan dengan komumen penuh
dari seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dari tingkatan yang paling rendah sampal
dan tertinggi;
c. Perbaikan Berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka
terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh
prosedur yang benar-benar efektif dan efisien;
d. Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu da\am
melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang
telah drtetapkan;
e. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh unsur
melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur
yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan
perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan
proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya
proses penyelenggaraan pemerintahan; dan
f. Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah
distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga
•
dapat selalu djjadtkan acuan atau referensi bagi setiap prhakpihak yang memerlukan.
BAB fV
JENIS DAN BAGAN (Flow Chart/ STAilfDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
Paaal 5
Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
1. Izin Mendirikan Bangunan ((MB) :
a. SOP Pendaftaran Izin Mendinkan Bangunan;
b. SOP Kajian Teknis lzin Mendirikan Bangunan;
c. SOP Penerbitan !zin Mendirikan Bangunan;
2. lzin Gangguan / HO;
a. SOP Pendaftaran Jzin Gangguan;
b. SOP Kajian Teknis lzin Gangguan;
c. SOP Penerbitan lzin Gangguan;
3. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
4. SOP Pengelolaan Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan
Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
5. SOP Pengelolaan lzin Usaha Jndustri {JUI).
6. SOP Pengelolaan Tanda Daftar lndustri (TOI).
7. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Gudang (TDG).
8. SOP Pengelolaan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
9. SOP Pengelo\aan Izin Penyelenggaraan Reklame.
I 0. SOP Pengelolaan lzin Saran a Kesehatan.
11. SOP Pengelolaan Jzin Tenaga Kesehatan.
12. SOP Pengelolaan Jzin Penelitian.
13. SOP Pengelo\aan lzin Lingkungan.
14. SOP Pengelolaan Izin Lokasi.
15. lzin Usaha Pembudidayaan Ikan:
a. SOP Pendaftaran Izin Usaha Pembudidayaan lkan;
b. SOP Kajian Tekms lzm Usaha Pembudidayaan lkan;
•
c. SOP Penerbitan Izin Usaha Pembudidayaan lkan;
16. lzin Trayek:
a. SOP Pendaftaran lzin Trayek;
b. SOP Kajian Teknis lzin Trayek;
c. SOP Penerbitan lzin Trayek;
17. SOP Petugas Loket lnforrnasi
18. SOP Pendaftaran lzin;
19. SOP Pengarsipan Surat lzin;
20. SOP Penyerahan Surat Izin;
21. SOP Penolakan lzin;
22. SOP lzin Paket A:
a. SOP Pendaftaran Izin Paket A;
b. SOP Kajian Teknis lzin Paket A;
c. SOP Penerbitan Izin Paket A;
23. SOP Pengelolaan lzin Paket B;
24. SOP lzin Paket C:
a. SOP Pendaftaran lzin Paket C;
b. SOP Kajian Teknis lzin Paket C
c. SOP Penerbitan lzin Paket C;
25. SOP lzm Paket D :
a. SOP Pendaftaran lzin Paket D;
b. SOP Kajian Teknis Izin Paket D;
c. SOP Penerbitan Izin Paket D;
Pasal 6
Bagan (Flow Chart) SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
BABV
MOIIITORilfG DAN EVALUASI
Paw 7
(1) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pela,yanan Terpadu Satu
Pintu wajib melakukan monitoring pelaksanaan SOP secara
regular tiap 3 (tiga) bulan sekali dengan melakukan pertemuan
disertai pengumpulan informasi dan / atau data dari pelaksana.
(2) Monitoring pelaksanaan SOP secara umum melekat pada saat
SOP dilaksanakan oleh pelaksananya melalui penerapan kartu
kontrol dokumen permohonan perizinan dan aplikasi pelayanan
secara elektronik (PSE).
Pasal 8
(1) Evaluasi SOP secara reguler dtlaksanakan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun dan secara insidentil dapat dilakukan sesuai dengan
kebutuhan pelaksana dalam rangka efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan SOP.
(2) SOP dievaluasi oleh Tim Penyusun SOP dan SP yang ditetapkan
o\eh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan dapat dilakukan penyederhanaan dan / atau pengembangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
PELAPORAR DAN PEMBIAYAAN
Paaal 9
Setiap basil penyusunan, revisi, dan evaluasi SOP Pelayanan
Perizinan dan Non Perizman pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilaporkan kepada Bupau
melalui Bagtan Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone.
PuallO
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SOP Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pmtu bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BAB VD
KETENTUAN PERALIHAN
Pan.I 11
(!) Segala Peraturan yang mengatur ha! yang sama yang menjadi
dasar pe\aksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di
Kabupaten Bone, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
kemudian oleh Bupati atau Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BABVlll
KETENTUAN PENUTUP
Pan.112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2017
PELIMPAHAN -SEBAGAI - WEWENANG - PELAYANAN - PERIZINAN - DAN - NON - PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa salah satu bentuk optimalisasi peran Kecamatan memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perizinan dan
non perizinan dad Bupati kepada Camat;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 24 Tahun 2013 ;UU No 25 Tahun 2009 ;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 65 Tahun 2005 ;PP No 19 Tahun 2008 PP No 19 Tahun 2008 ;PP No 18 Tahun 2016 ;Perda No 12 Tahun
2016;Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Uir Nomor 13 Tahun
2016 ;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri 20 Tahun 2008;Permendagri No 4 Tahun 2010;Permendagri No 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ;Perbup No 78 Tahun 2016
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah ;Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Kewenangan yang di limpahkan,Pejabat penyelengara paten,peyelengaraan pelayanan.ketentuan penutup,penerimaan,cara pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi,Pembiayaan ,ketentuan penututp
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 56 Tahun 2017
PENERBITAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL - TATA CARA DAN PERSYARATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, setiap
pendirian dan pengembangan satuan pendidikan
baik jalur formal maupun Non Formal yang
memenuhi standar pelayanan minimum sampai
dengan Standar Nasional Pendidikan harus
memperoleh izin dari Bupati sesuai
kewenangannya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Bupati Sukoharo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
hal penerbitan dan penandatangan perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendirian, tata cara permohoanan izin, persyaratan permohonan izin, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDERHANAAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyederhanaan dan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang penyederhanaan dan pelimpahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Normal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2004 Naor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambeahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Daerah Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 15).
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin akses dan mutu penyelenggaraan
pelayanan dasar kepada masyarakat Bidang Ketahanan Pangan agar dapat dirasakan secara merata dan layak, perlu menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 /Permentan/OT. 140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan urusan ketahanan pangan berdasarkan SPM Bidang Ketahanan Pangan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/08/2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 50 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan, jenis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian, pengorganinasian, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun
merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau zat, energy dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib adminisrasi serta perlindungang terhadap masyarakat perlu adanya izin penyimpangan dan/atau pengumpulan limbah bahan bebahaya dan beracun; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwewenang menerbitkan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 34 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perizinan; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; pembinaan; pembiayaan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
14 halaman; Lampiran 49 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 55 Tahun 2017
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, perlu penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal ;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- Ind/Per/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 16).
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pelayanan
3. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
4. Permohonan
5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
6. Sistem Informasi dan Pengaduan
7. Ketentuan Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sintang tenatang tata cara penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Penyelengagraan Pengelolaan Sampah; Kegiatan Dalam Pengelolaan Sampah; Larangan; Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- Penyediaan fasilitas pemilahan sampah di TPS 3R, TPST, dan/atau TPA yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang dan sampah lainnya oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan bupati ini mulai berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara dan Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, serta Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu menetapkan tata cara dan
persyaratan pemberian izin lingkungan di Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Izin Lingkungan;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas PMdan PTSP melakukan pelayanan pemberian Izin
Lingkunganberdasarkan permohonan izin lingkungan yang
diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2012
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin
Lingkungan di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 297) yang
mengatur mengenai Izin Lingkungan; dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun
2014tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin
Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan
Hidup (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 260) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat