Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi; b. PPID; c. Tim Pertimbangan Pelayanan lnformasi; d. hak dan kewajiban; e. akses informasi dan dokumentasi; r. informasi yang dikecualikan; g. pertimbangan tertulis kebijakan badan publik; h. pengklasifikasian informasi dan jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan i. pemohon informasi dan dokumentasi; j. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat