Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2012/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No. 1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No. 19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 06 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negri Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1. UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No.1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No. 14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , dan sasaran;4.sumber dana
;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi
;10.ketentuan pentutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2012/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan pemerataan pendidikan di Kota Tangerang perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya pendamping berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No. 20 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No. 58 Tahun 2005
;10.PP No. 47 Tahun 2008 ;11.PP No.48 Tahun 2008 ;12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
;14.Perda No. 9 Tahun 2007 ;15.Perda No.11 Tahun 2007 ;16.Perda No. 1 Tahun 2008 ;17.Perda No. 5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6B Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS)
ABSTRAK:
ba hwa ~~ntlnk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas, merata dan terjangkau maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS); bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi dan efektifitas perlu menata kembali pelaksanaan program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah IVomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Perat~lran Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daera h Kota Surakarta Nomor 6 Ta hun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010; Peraturarl Daerah Kota Surakarta IVomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asaz, maksud, tujuan, prinsip dan sasaran, jenis, kepemilikan dan persayaratan permohonan kartu, cakupan, pemanfaatan dan besaran bantuan, mekanisme permohonan dan masa berlaku kartu BPMKS, mekanisme pencairan dana BPMKS, laporan pemanfaatan BPMKS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 420113- 1/1/2010 Tahun 2010 dan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 420144-E/l/2010 Tahun 2010 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Jam Masuk Sekolah di Daerah
ABSTRAK:
bahwa ~1nt1,lk keamanan, keselamatan, kelancaran dan produktivitas proses kegiatan belajar mengajar perlu diatur jam masuk sekolah di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diniaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengaturan Jam Masuk Sekolah di Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang IVomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah IVomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengaturan jam masuk sekolah, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 18.a Tahun 2011
PERWALI Kota Banjar No. 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18.a, BD.2011/18 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 898 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 523 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Kependidikan Untuk Siswa Dan Warga Belajar Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 523 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Kependidikan Untuk Siswa Dan Warga Belajar Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 298 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 297 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat