TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2011/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib
administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun tata cara pengelolaannya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. HIBAH
4. BANTUAN SOSIAL
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, Perizinan, Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penerbitan, Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, Kelebihan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah perlu disusun tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah, Perizinan, Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, Kelebihan Pembayaran Pajak;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. HARGA DASAR AIR TANAH; 3. PERIZINAN; 4. TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; 5. TATA CARA PEMBAYARAN; 6. TATA CARA PENAGIHAN; 7. TATA CARA PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disusun Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Noor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun
2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26
Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 6 Tahun 1988;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun
2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran
dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan;
kedaluarsa penagihan; ketentuan perizinan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 22 Tahun
2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten
Labuhanbatu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan DaerahKabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. ;PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT (UPKP) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR/IJAZAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa perubahan besaran Organisasi Petangkat Daerah yang dibentuk berdasarkall Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dapat dilaksanakan setelah berjalan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.3 Tahun 1982, UU No.5 Tahun 1984, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 15, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persetujuan Pembentukan Perusahaan Patungan Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman sumber daya alam hayati di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi dan seimbang serta berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat diantaranya melalui usaha perkebunan dengan
mengutamakan perluasan kesempatan kerja serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; bahwa untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam hayati sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya suatu
wadah yang berbentuk badan hukum yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII yaitu berbentuk Perusahaan Patungan dengan Nama Perseroan Terbatas
Nusantara Batulicin (PT.NB); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Persetujuan Pembentukan Perusahaan Patungan PT. Nusantara Batulicin;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/OT.140/2/2007; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 2 Tahun 1999; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Persetujuan Pembentukan Perusahaan Patungan Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Dan Kepemilikan; Tempat Dan Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal Atau Saham; Organisasi Dan Rups; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat