HARGA-DASAR-AIR-PENGENAAN-PAJAK-PENGAMBILAN-DAN-PEMANFAATAN-AIR-TANAH,-PERIZINAN,-TATA-CARA-PENGISIAN-SURAT-PEMBERITAHUAN-PAJAK-DAERAH,-PENERBITAN,-PEMBAYARAN,-ANGSURAN,-PENUNDAAN,-PENGURANGAN,-KELEBIHAN-PEMBAYARAN-PAJAK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD.2011/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, Perizinan, Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penerbitan, Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, Kelebihan Pembayaran Pajak
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah perlu disusun tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah, Perizinan, Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2011
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. HARGA DASAR AIR TANAH; 3. PERIZINAN; 4. TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; 5. TATA CARA PEMBAYARAN; 6. TATA CARA PENAGIHAN; 7. TATA CARA PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
- -
- -
- 13
|