ALIH FUNGSI - UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR sebagai SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL ABSTRAK
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelengaraan program pendidikan nonformal;
Alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 9 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2008; Perwali No. 4 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Alih Fungsi UPTD Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal, meliputi: Organisasi; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 dalam Perwali Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 11 Tahun 2016
SISTEM - DAN - TATA - CARA - PENERIMAAN - CALON - PESERTA - DIDIK - PADA - SATUAN - PENDIDIKAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD2016/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Kota Bontang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada calon peserta didik tingkat SLTP dan SLTA yang berdomisili berdekatan dengan sekolah, perlu merubah indikator seleksi penerimaan calon peserta didik
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2005; PP RI No.47 Tahun 2008
Tambahan Penilaian, Rumus Perhitungan Nilai Akhir Seleksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD Kota Bagi TK Negeri, SD/MI/SDLB, SMP/SMPT/MTS/SMPLB, SMA, SMK Negeri Dan Swasta Serta Biaya Operasional PKBM (BO-PKBM) Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
yang efektif, dan efisien, diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
usia sekolah/madrasah dalam memperoleh layanan
pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kota Malang Tahun Pelajaran
2016/2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 10);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Malang tahun pelajaran 2016/2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan dan asas ; persyaratan ; jadwal dan kegiatan ; mutasi ; pembiayaan ; monitoring dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dana pendamping biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau serta bermutu, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 33 Tahun 2004, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 31 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dana Dan Alokasi Penggunaan Bosda, Besaran Satuan Honorarium Pengelola Satuan Pendidikan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KOTA PONTIANAK
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 pada Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, yang dikecualikan bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai ketentuan khusus tentang pakaian kerja termasuk PNS jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional di RSUD/Puskesmas;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU no.14 tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; pakaian kerja; jenis pakaian kerja; atribut; pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman dan 11 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil Daerah, pemerintah perlu mendorong setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan
UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran, Jenis Tugas Belajar, Perencanaan Dan Penetapan, Persyaratan, Prosedur Dan Proses, Batas Waktu, Pembiayaan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi, Pengakuan Gelar Dalam Administrasi Kepegawaian, Penempatan, Ketentuan Lain-Lain Serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Pada Saat Peraturan Ini Mulai Berlaku, Maka Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bontang (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2010 Nomor 27)Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bontang (Berita Daerah Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2012) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh
layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah,
perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
dasar, dan satuan pendidikan menengah berjalan secara
efektif, efisien, objektif, dan tidak diskriminatif, perlu
menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di
Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan asas, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan kegiatan PPDB, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Batu Tahun 2016 No 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB, serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, perlu adanya pedoman pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), serta pedoman pemberian beasiswa di lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Maksud diberikannya BOSDA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan diberikannya BOSDA adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Maksud diberikannya beasiswa adalah untuk mendorong siswa berprestasi dalam keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.
Tujuan diberikannya beasiswa adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi siswa dan semangat belajar melalui stimulan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat