Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB, serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemkot Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud diberikannya BOSDA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan diberikannya BOSDA adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Maksud diberikannya beasiswa adalah untuk mendorong siswa berprestasi dalam keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Tujuan diberikannya beasiswa adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi siswa dan semangat belajar melalui stimulan beasiswa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB, serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemkot Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
21 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2016 No 2/E
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan