Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/195, LL SETDA KAB. SBB : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Sampah di Kabupaten Maluku Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Pp No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Adminitrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan,dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Sampah di Kabupaten Maluku Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Penerangan Jalan ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten – Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Manokwari ;
PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun
2000 tentang Retribusi Terminal telah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi
Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai berikut:
a.
untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar 40 % (empat puluh persen) ;
b.
untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah sebesar 60 %
(enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat "Kalawa Atei"
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Jiwa Yang Optimal Bagi Masyarakat, Diselenggarakannya Upaya Kesehatan Jiwa Dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), Dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif) Yang Dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu Dan Berkesinambungan; B. Bahwa Pemerintah Bertugas Menggerakan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Kesehatan, Dengan Memperhatikan Fungsi Sosial Sehingga Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Tetap Terjamin.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBYEK RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN;
BAB III : SUBYEK RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN;
BAB IV : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI : RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP;
PASAL VII : PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE;
BAB VIII : PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF;
BAB IX : TARIF RETRIBUSI RAWAT JALAN;
BAB X : TARIF RETRIBUSI RAWAT INAP;
BAB XI : TARIF RETRIBUSI TINDAKAN MEDIS;
BAB XII : TARIF RETRIBUSI PELAYANAN REHABILITASI PSIKIATRI;
BAB XIII : TARIF RETRIBUSI VISUM ET REPERTUM;
BAB XIV : TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN/PENGUJIAN KESEHATAN JIWA;
BAB XV : TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PSIKOLOGI;
BAB XVI : TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN AMBULANCE KHUSUS GAWAT DARURAT;
BAB XVII : TARIF RETRIBUSI KEFARMASIAN;
BAB XVIII : PELAYANAN KESEHATAN JIWA BAGI PASIEN PESERTA PT. AKSES INDONESIA (ASKESKIN & ASKES SOSIAL) DAN LEMBAGA LAIN/PERUSAHAAN;
BAB XIX : KETENTUAN PENGECUALIAN;
BAB XX : PENGELOLAAN PENERIMAAN BALAI;
BAB XXI : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB XXII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII : PENYIDIKAN;
BAB XXIV : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XXV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah diatur jenis Retribusi Perizinan
Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 3 Tahun 1997; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M.DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; V. Retribusi Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Peninjauan Tarif Retribusi; XI. Pemungutan Retribusi; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi; XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XVI. Ketentuan Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan Retribusi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; dan XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Derah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Gowa Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Mengingat: 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 126).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KONFIRMASISTATUSWAJIB PAJAK, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Provinsi NTT No. 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat