Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Tahun 2017/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Prasarana Aksebilitas pada Bangunan Gedung Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak,
kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat
lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan peran penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu penanganan yang lebih
memadai, terpadu dan berkesinambungan yang pada
akhirnya akan menciptakan kemandirian dan
kesejahteraan penyandang disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyediaan Prasarana Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung Fasilitas Umum Bagi Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan dan Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
166);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 178); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas
kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian
bangunan gedung dengan lingkungannya. Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai
dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang
menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 75 Tahun 2017
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) PP No. 18 Tahu 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denganPP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denga Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permen Kes No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009;Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Hubungan Kerja, Pengelolaan Keuangan, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - INSTALASI FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 1998; PP No.51 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Kesehatan No.75 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.34 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dipandang perlu menetapkan ketentuan penggunaan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016, Perbup No.34 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018 dalam 9 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 halaman dan 29 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/8. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
: PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Petemakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan
Hewan.
6. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT:
1. UPT Pusat Kesehatan Hewan Masamba, Kelas A;
2. UPT Pusat Kesehatan Hewan Mappedeceng, Kelas
A;dan
3. UPT Pusat Kesehatan Hewan Bone-Bone, Kelas
A.
(2} UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan kesehatan hewan.
• � i
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan kesehatan hewan;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan kesehatan hewan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
J. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
' '--�
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2} Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1} Kepala UP'f, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
'
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
\ Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
•.. .
Pasal 12
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan
Kesehatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 ) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104) ; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
peraturan ini mengatur mengenai pemeriksaan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Jabatan Struktural Dinkes tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 73 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Temak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Temak Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Temak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Temak.
6. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
. .. .. .
...
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pembibitan Ternak Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
/
\
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
I Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan Pembibitan Ternak.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pembibitan ternak;
..
',. -
"
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan pembibitan ternak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan pembibitan ternak;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. b. c.
(� d.
e.
f.
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
' ,,
g. melaksanakan teknis pelayanan pembibitan temak;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan pembibitan temak;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
..
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegia Usaha sebagai pedoman tugas; tan Subbagian Tata dalam pelaksanaan
(
"-· . -' b. mendistribusikan dan pelaksanaan tugas; memberi petunjuk
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
(--...
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
" ) h.
i. j. k. I.
m.
mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan inforrnasi;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
,,
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
{
'-..,_.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah perlu disusun Pola Tata Kelola
BLUD;
b. bahwa pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, digunakan sebagai pedoman untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/ IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
tentang Komite Perawatan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013
tentang Sistem Informasi manajemen Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 87);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 35. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Tarif Pelayanan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sidoarjo
yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 14);
peraturan ini mengatur mengenai pola tata kelola BLUD pada RSUD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip tata kelola, tata kelola korporasi, visi misi tujuan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
jumlah 53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 72 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN DI KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat Desa dan Kelurahan Di Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 171 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dan Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
perlu menyusun program peningkatan upaya kesehatan
masyarakat;
b. bahwa untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di
Kabupaten Bulukumba, perlu peningkatan upaya kesehatan
masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan yang disertai
Pedoman Pelaksanaannya agar jelas bagi semua pemangku
kepentingan sehingga efektif dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu diatur dalam Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan
Upaya Kesehatan Masyarakat Desa dan Kelurahan di
Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indon0esia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang ber sumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 / Menkes / Per /
XI /2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan
Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1223);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/ 2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Keluarga Sehat (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 14);
19. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 53 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Program Desa/Kelurahan Panrita
siaga Aktif di Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 53);
20. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 64);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2019.
NOMOR 72 TAHUN 2017
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat