Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Rumah Dan Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di Kabupaten
Sukamara agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
maka diantaranya perlu dilakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh. Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
dapat terselenggara secara tertib dan diwujudkan sesuai
dengan fungsinya
Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH;
BAB IV
PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU;
BAB V
PENETAPAN LOKASI DAN PERENCANAAN PENANGANAN;
BAB VI
PENYEDIAAN TANAH;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB IX
POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN
LOKAL;
BAB X
PERSYARATAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat, serta derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional
warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan
dasar yang harus dilaksanakan secara sinergi,
berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya
pembuangan air limbah domestik dan upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan air
limbah domestik di Kabupaten Kebumen, perlu
mengaturnya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi:
Sistem Pengelolaan Setempat; Penyelenggaraan SPALD; Kerjasama Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPALD; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelanggaraan SPALD; Retribusi; Pembiayaan; Penghargaan dan Pembinaan serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 174, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang tidak terkelola berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik; pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik.
PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Permen LHK No : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 ; Permen PUPR No. 4/PRT/M/2017; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara dan Jenis Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan SPALD; Konstruksi SPALD; Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi; Pemanfaatan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Pembiayaan dan Pendanaan; Perizinan; Retribusi Pelayanan; Kompetensi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sosialisasi dan Promosi; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa derajat kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi
oleh faktor lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan
masih merupakan masalah kesehatan masyarakat;
b. bahwa salah satu tugas Pemerintah Kabupaten dan
masyarakat adalah menyediakan ketersediaan lingkungan
yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk terhadap
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok bagi Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
876 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan
mengatur mengenai kesehatan lingkungan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, standar baku mutu dan persyaratan kesehatan lingkungan, perizinan kesehatan lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
jumlah 21 halaman + penjelasan 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2018
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU WILAYAH PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Pacitan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambaban penduduk telab membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sebingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka bijau di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara kbusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka bijau yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan selurub warga masyarakat di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mcmbentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Bagian
Wilayah Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tabun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tabim 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tabim 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tabim 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tabun 2016;
ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, fungsi dan manfaat RTH, pengelolaan RTH, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN
15 halaman, dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem informasi, tugas dan wewenang, hak, kewajiban, dan larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 43 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan serta terciptanya kehidupan masyarakat yang berdaya tahan lingkungan sebagai perwujudan dari visi pembangunan Daerah, maka perlu adanya keserasian dankeseimbangan dalam pemanfaatan ruang; bahwa jumlah penduduk yang semakin meningkat dan alih fungsi lahan yang semakin pesat, dapat membawa dampak terhadap perubahan struktur wilayah dan penurunan kualitas lingkungan hidup, maka perlu penyediaan ruang untuk pengembangan dan penataan Ruang Terbuka Hijau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka perencanaan tata ruang perlu memeperhatikan perencanaan penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 1983; PP No 63 Tahun 2002; PP No 34 tahun 2006; PP no 15 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2011; Perda Kab batang No 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan RTH, Fungsi RTH yang antara lain memiliki fungsi utama dan fungsi tambahan, jenis RTH, perencanaan RTH, penyediaan RTH, pengelolaan RTH, Pembinaan dan Pengawasan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, Larangan, sanksi Administratif, pembiayaan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2018
BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN - LIMBAH - PENGEndalian - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. Demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat; b. dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERDA tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Subjek; Objek Pengelolaan dan Pengendalian; Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sumber Limbah B3 berasal dari rumah tangga dan kagiatan usaha; Jenis Limbah B3 menurut sumbernya adalah limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber spesifik, dan dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi; Karakteristik Limbah B3 adalah mudah meledak, mudah terbakan, bersifat reaktif, beracun,meyebabkan infeksi, bersifat korosif, bersifat karsinogenik; Apabila setelah melalui pengujian limbah memiliki salah satu atau lebih reaksi maka digolongkan ke dalam limbah B3; Wewenang Pemerintah Daerah, PEMDA berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian limbah B3 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, Izin Lokasi Pengelolaan Limbah B3, Pengawasan dan Pembinaan Limbah B3, dan Pengawasan sistem tanggap darurat penanggulangan kecelakaan, pemulihan pencemaran pengelolaan limbah B3. Wewenang dan tanggung jawab atas administrasi perizinan diatas dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sedangkan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup; Pengelolaan; Pengendalian; Penanggulangan dan Pemulihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Penanggulangan Keadaan Darurat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2018 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat