Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem informasi, tugas dan wewenang, hak, kewajiban, dan larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat