SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas dan kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentukan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004; Perda kab. batang Hari No. 16 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 6 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan otonom daerah dan bersifat pelayanan dasar (kebutuhan) yang harus dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna oleh segenap komponen pelaksana pelayanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan derajat kesehatan masyarakat salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan urusan kesehatan adalah sumber daya manusia/tenaga kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh sumber daya tenaga kesehatan benar-benar dapat dilaksanakan secara lebih optimal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 38 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2008/No.4.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pembagian tugas dan wewenang wakil walikota Pagar Alam, maka perlu disusun tugas dan wewenang Wakil Walikota Pagar Alam dengan suatu perwako.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008.
Mencabut Perwako No. 30 Tahun 2003 tentang Tugas dan Wewenangg Wakil Walikota Pagar Alam.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2, Pasal 15 dan Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi
Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kemampuan dan
kebutuhan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota.
ENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
42 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Di Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan
efisien, maka perlu didukung Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas,
profesional, memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh
etika birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai prinsip objektifitas dan keadilan dalam
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural maka perlu menerapkan nilai-nilai impersonal,
keterbukaan dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur secara
profesional bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Peliierintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46.A Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya asset daerah atas pelaksanaan otonomi daerah yang pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah dan/ atau pihak
ketiga merubah status hukum kepemilikan, perlu diatur dalam rangka untuk menerbitkan penggunaannya dan meningkatkan pendapatan asli
daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan, karena
itu perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, objek, dan subjek retrubusi
2. Surat Pendaftaran
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
6. struktur dan besaran tarif
7. Saat retribusi terutang
8. Wilayah pemungutan
9. Penetapan retribusi
10. Tata cara pemungutan
11. Tata cara penagihan
12. Sanksi administrasi
13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
14. Uang perangsang
15. Kadaluarsa penagihan
16. Ketentuan pidana
17. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan perencanaan pembangunan daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi inspektorat, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi badan kepegawaian daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan pemberdayaan masyarakat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan lingkungan hidup, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kantor perpustakaan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor arsip daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor ketahanan pangan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi rumah sakit umum daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi satuan polisi pamong praja, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara
tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dipandang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Pengelolaan semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2001
tentang Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah
Kabupaten Grobogan dengan Pihak Ketiga.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapan dan Belanja Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat