Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/No.14, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran
ABSTRAK:
usaha perfilman dan penyiaran melalui media komunikasi massa memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat sikap dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan dan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut Kegiaan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran perlu dibina dan diarahkan serta dilakukan pengawasan dengan pemberian perizinan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2002. Terhadap pemberian izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran merupakan salah satu bentuk perizinan, karenanya perlu dipungut retribusi atas pemberian jasa tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1994; PP No.7 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1994; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.3 tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.10 tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek retribusi, dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan serta tata cara penetapan dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2002.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 8 Ayat (2) point 11 dan 13 PERDA Kabupaten Mamuju No.25 Tahun 2001.
23 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) dimungkinkan meningkatnya pelayanan perbengkelan yang semakin berkembang perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan bagi perbengkelan kendaraan bermotor; Berdasarkan pada huruf a agar setiap bengkel kendaraan bermotor memenuhi standarisasi guna tercapainya persyaratan teknis;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU no. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Proses Penerbitan Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tingkat II Bandung Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa perlu menetapkan ketentuan Pungutan Daerah atas Pelayanan Pemberian ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU. No.27 Tahun 1959; UU. No. 14 Tahun 1959; UU. No.1 Tahun 1970; UU.No.22 1970; UU. No.25 Tahun 1999; UU. No.28 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PERIJINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB III : TARIF PUNGUTAN
BAB IV : TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAYANAN PEMBERIAN IJIN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
BAB V : MASA BERLAKU DAN KEWAJIBAN PEMILIK IJIN
BAB VI : TATA CARA PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PEMBERIAN IZIN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BENDAHARA KHUSUS PENERIMA
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Porvinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi adminsitrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentua pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
139 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk efektif dan tertibnya koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Makassar dalam penaggulangan kemiskinan maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
11. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 05/KEP/MENKO/II/2006
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007
Pembentukan Tim Koordinas yang berupa forum lintas pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU no 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No 18 Tahun 1997, maka perlu menyusun peraturan mengenai izin trayek; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; unaang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor KM.109 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Pramuwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya Pramuwisata wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA DAN PENGUSAHAAN; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat