Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja, Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2021/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menyatakan dalammenyusunaksi pencegahan korupsi, timnas pencegahankorupsi melakukan penyelerasan dengan kebijakan pemerintahpusat, kebijakan daerah, dan kebijakan strategis komisi pemberantasan korupsi;
Bahwa dalam rangka Implementasi ProgramPencegahanKorupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan IndikatorKeberhasilan dalam Pedoman Pelaporan CapaianAksi Pencegahan Korupsi, perlu disusun RencanaAksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi PemerintahDaerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Rencana Aksi ProgramPencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021-2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; . Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun2021.
Peraturan i ni memuat tentang : RENCANA AKSI PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2021-2022.
Dalam Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
AKSI PK;
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
Bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Pemerintah Daerah, sehingga dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Sehubungan dengan itu dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan suatu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemda melalui Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengadilan Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tantang Pedoman Pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Maksud dan tujuan Pedoman ini; Sasaran pencapaian penanganan benturan kepentingan; Pejabat/Pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan; bentuk situasi, jenis, dan sumber penyebab benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi; Penanganan benturan kepentingan; serta Monitoring dan evaluasi benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pencegahan Gratifikasi
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai dampak korupsi yang dapat membahayakan dan merugikan keuangan negara serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, perlu menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah da masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
Dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan anti korupsi, serta membangun perilaku dan budaya anti korupsi guna membantu mengoptimalkan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam pencegahan tindak pidana korupsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan dan/atau pelatihan Karakter;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Sasaran
Bab III Pendidikan Anti Korupsi
Bab IV Aksi Anti Korupsi
Bab V Kerja Sama
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, BD.2018/NO.408, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/ ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor.517 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Bersih, dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya;
1. UU No. 3 TAHUN 2003
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 60 Tahun 2008
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 55 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2014
12. Peraturan komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2014
13. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.061/7737/SJ Tahun 2013
Peraturan Bupati ini dimaksud kan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan juga menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 48 Tahun 2022
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Asahan dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Asahan; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System);
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MEKANISME PENGADUAN, PENANGANAN PENGADUAN, PEMERIKSAAN KHUSUS (Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan), PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2019
Pendidikan -Tindak Pidana Korupsi-Sistem Pengendalian Intern
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2019/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan bertujuan untuk mencerdasakan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan
berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai
ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur
dan beradab;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada
satuan pendidikan merupakan hal yang sangat
penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi
muda yang berintegritas dan berkarakter moral
antikorupsi;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban serta acuan
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan, perlu disusun
panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada
Satuan Pendidikan;
Undang–undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26
Tahun 2009
Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat