Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2021

Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan i ni memuat tentang : RENCANA AKSI PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2021-2022. Dalam Sistematika : KETENTUAN UMUM; AKSI PK; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.46
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan