Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pemberian pelayanan dan fasilitas tempat parkir di daerah bagian milik jalan. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, tempat parkir, pengelolaan parkir, parkir berlangganan, tata cara parkir, tanda parkir, juru parkir, kewajiban menyediakan lahan parkir, tempat dilarang parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda (wheel lock), pengepoolan/penahanan kendaraan, pengambilan kendaraan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
Akan diatur Perwali tentang pelaksanaan tata cara parkir
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIKABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing; bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang terkait dengan masalah kesehatan dan moral bangsa sehingga perlu pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2003 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf hdiubah serta penulisan butir huruf diganti dengan angka arab; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 9 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat menjadi 5 (lima) ayat; 4) Diantara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 8 A; 5) Ketentuan Pasal 10 dijadikan 2 (dua) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3014), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rebpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang ditetapkan menjadi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1)
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Peraturan yang Dicabut:
1. Nomor 12 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2000 tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Poso;
2. Nomor 31 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2000 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso;
3. Nomor 10 Tahun 2006 Tanggal 22 September 2006 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
4. Nomor 4 Tahun 2000 Tanggal 4 Mei 2000 tentang Organisasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Poso;
5. Nomor 27 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2000 tentang Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Poso;
6. Nomor 25 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Poso;
7. Nomor 8 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelayanan Kesehatan RSU Daerah Kabupaten Poso;
8. Nomor 26 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Poso;
9. Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Poso;
10. Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Poso; dan
11. Nomor 12 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Poso.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2008
Pergub No. 1 Tahun 2007 tentang Penetapan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Cabang-cabangnya serta Cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Prov. Sumsel TA 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan APBD TA 2008, maka perlu menunjuk/menetapkan Kantor Pusat PT. Bank Sumsel, Kantor-kantor Cabang dan Cabang-cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 32 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab pemegang kas daerah, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perintah pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan saldo uang-uang daerah yang dicatat pada rekening giro, giro dinas dan cek pos serta pembukuannnya pada buku kas daerah B-IX, cara-cara pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang-uang daerah, surat-surat pertanggungjawban pengurusan uang-uang daerah, pemeriksaan surat-surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjawaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2007 tentang Penetapan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Cabang-cabangnya serta Cabang Pembantu sebagai Pemegang Kas Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Daerah Pemerintah Prov. Sumsel TA 2007
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan , Antara Pemerintah , Pemerintahan Daerah Provinsi , dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
Bahwa Urusan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VII BAGAI SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18
Tahun 2000 Sebagaimana diubah pertama dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 28
tahun 2000 tentang Pembentukan, Penataan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kapuas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
• 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
• 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
• Dinas Pekerjaan Umum
• Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota
• Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
• Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan
• Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
• Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
• Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
• Dinas Pengelolaan Pasar
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat