Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Pembentukan Organisasi • Dinas Pendidikan • Dinas Kesehatan • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil • Dinas Pekerjaan Umum • Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota • Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan • Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan • Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika • Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata • Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah • Dinas Pengelolaan Pasar • Kedudukan dan Tugas Pokok • Eselon Jabatan Perangkat Daerah • Ketentuan Peralihan • Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat