Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa manfaat pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanari Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 rnaka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1002 tentang Sistem Budidaya tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Sawa Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentasn/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Pelaporan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 89 Tahun 1999 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1973.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha rumah kost perlu pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, oleh Walikota ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 5 Tahun 2008; Perda Kota tegal No 5 Tahun 2011; Perda Kota tegal No 3 Tahun 2012; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban dan larangan; perizinan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) dalam menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro tidak optimal dalam memenuhi maksud dan tujuan didirikannya PD BKD sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan Desa;
b. bahwa PD BKD tidak dapat memenuhi kewajiban memasukkan hasil usaha ke Kas Daerah sesuai yang ditetapkan sehingga tidak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah dan membebani keuangan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka keberadaan PD BKD sudah tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud sehingga perlu dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa, Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembubaran, Panitia Pembubaran, Penyelesaian Kewajiban, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD./2017.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih proporsional dan lebih melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1999;3.UU No.8 Tahun 1999 ;4.UU No.20 Tahun 2008 ;5.UU No.7 Tahun 2014 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No. 44 tahun 1997;8.PP No. 42 Tahun 2007 ;9.PP No.112 Tahun 2007 ;10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012 ;11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/2013 ;12.Perda Kab Pandeglang No.8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan
penyediaan air bersih dan sehat serta untuk
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Tegal kepada masyarakat dan pelanggan, perlu
penyesuaian tarif pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Tegal; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 37 Tahun 2008
tentang Tarif Air Minum dan Pelayanan Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tarif Air Minum
dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal,
perlu menetapkan Tarif pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kelompok pelanggan, tarif, pembayaran tagihan rekening, sanksi, tata cara pemberian pengurangan, keringan danpembebasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 37 Tahun 2008 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.47, TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
ABSTRAK:
bahwa untuk pembenahan manajemen perbankan pada PT Bank Sulteng perlu dilakukan perubahan peraturan daerah karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 9 diubah, huruf c ayat (2) dihapus, dan ditambah dua huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat , yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 4, LN. 1969/ No 5 , TLN No 2882, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Pacific Nikkel Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1969.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat