Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa,
pemerintah desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa agar pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
dalam pelaksananaannya dapat berjalan
lancar, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BUM Desa
Bab III Kepengurusan
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Permodalan
Bab VI Bagi Hasil Usaha
Bab VII Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Bab VIIIMekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembubaran BUM Desa
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Jenis Usaha, serta tata cara pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Miliki Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2007
BADAN USAHA MILIK DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepengurusan, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2007 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bdan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa, BPD, atau masyarakat setempat melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan potensi desa, keberadaan usaha ekonomi masyarakat, kekayaan desa, sumberdaya manusia, dan prinsip-prinsip seperti pemberdayaan, keberagaman, partisipasi, dan demokrasi. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain adalah memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, menciptakan kelembagaan ekonomi mandiri, menciptakan kesempatan berusaha, dan mengurangi pengangguran. Peraturan juga mengatur bidang usaha, kepengurusan, permodalan, anggaran, laba, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembinaan BUMDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
13 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Klinik Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. Bahwa badan usaha milik desa merupakan badan usaha
yang dimiliki oleh desa dan dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk mewujudkan
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa yang
mencerminkan karakteristik bangsa Indonesia dan nilai-nilai
luhur yang terkandung di dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk media sosialisasi, bimbingan teknis tentang
standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta
memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan
pembinaan manajemen badan usaha milik desa,
dibutuhkan layanan bagi badan usaha milik desa dalam
bentuk klinik badan usaha milik desa;
c. bahwa dalam rangka pembentukan klinik badan usaha
milik desa di Kabupaten Konawe Selatan dibutuhkan dasar
hukum pembentukan, sehingga memiliki kepastian hukum
terhadap layanan yang akan diberikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Klinik Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
158, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7), sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O21 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan
dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 252);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat
Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1224);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun
2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LAYANAN KLINIK BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB III STRUKTUR KLINIK BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB IV PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat 7,
Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2023;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pergantian Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Pasal 35 ayat (5) Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat