Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 15, BN.2021/No.1224, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Jenis Usaha, serta tata cara pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Miliki Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam Rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk mengerakkan roda perekonomian masyarakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan Dan Wilayah Usaha
Bab IV Asas, Fungsi Dan Usaha
Bab V Kepemilikan
Bab VI Pengelola
Bab VII Penghasilan
Bab VIII Pemberhentian
Bab IX Permodalan Dan Bagi Hasil Usaha
Bab X Kerjasama
Bab XI Pengelolaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban BUMDes
Bab XII Pembubaran BUMDes
Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama di Kabupaten Tanah Bumbu semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu diganti dengan penetapan kebijakan daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : BADAN USAHA MILIK DESA.
Dengan Soistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI;
KEBIJAKAN AFIRMATIF;
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSA;
RENCANA PROGRAM KERJA;
KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA;
KERJA SAMA;
PERTANGGUNGJAWABAN;
PEMBAGIAN HASIL USAHA;
KERUGIAN;
PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
KEMUDAHAN BERUSAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PENDATAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN USAHA;
PENDANAAN;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2017
pengelolaan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
wilayah perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat, sehingga Desa mampu
membentuk Badan Usaha Milik Desa dan Badan
Usaha Milik Desa Bersama sebagai salah satu
pendorong percepatan pembangunan desa, maka
diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Badan Usaha
Millie Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
dan Badan Usaha Milik Desa Bersama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk menumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
Materi ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat mendorong/menampung seluruh
kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut
adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis Kepada Usaha Mikro.
ABSTRAK:
Bahwa pemberian kredit usaha rakyat bertujuan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan kerakyatan serta mendukung peningkatan dan pengembangan usaha mikro yang pada tujuan akhirnya berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar, khususnya peningkatan dan pengembangan usaha mikro sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan usaha lainnya di Kabupaten Banjar, perlu adanya pemberian kredit usaha rakyat untuk penguatan modal usaha yang bersumber dari penyertaan modal daerah melalui badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang keuangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berwenang menetapkan Kebijakan Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dengan Investasi Langsung berupa penyertaan modal pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pendanaan kredit usaha rakyat dengan mempertimbangkan tujuan, tingkat risiko dan kebijakan portofolio investasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan ProgramKredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis Kepada Usaha Mikro.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT MARTAPURA MAJU MANDIRI AGAMIS KEPADA USAHA MIKRO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
SUMBER DANA;
PELAKSANAAN;
TATA CARA PEMBERIAN KURMA MANIS;
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Nomenklatur Badan Permusyawaran Desa Menjadi Badan Saniri Ohoi dan/atau Badan Saniri Finua.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Lampiran 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat