2003
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 74,
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta - Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan - Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2003.
|