Perubahan - KEPRES - Gugus - Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - Covid19
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 setelah WHO menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic.
- Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
- Kepres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2020, yaitu mengenai susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, pendanaan terkait penanganan COVID 19, dan penambahan pasal yang mengatur mengenai percepatan impor terkait penanganan COVID 19.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
|