Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1965

Kalkulasi Biaya dan Penetapan Harga Jual Barang dan Jasa yang dikuasai Oleh Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1965 tentang Kalkulasi Biaya dan Penetapan Harga Jual Barang dan Jasa yang dikuasai Oleh Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1965
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1965
Tanggal Berlaku
31 Desember 1965
Sumber
LN. 1965/No. 118, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan