Pemberian - Tunjangan - Hari Raya - Tahun - 2020 - Pegawai Negeri Sipil - Prajurit - Tentara Nasional Indonesia - Anggota - Kepolisian - Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil - Penerima - Pensiun
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 24, LN.2020/NO.132, TLN NO.6515, JDIH.SETNEG.GO.ID : 16 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
ABSTRAK: |
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- PP Ini mengatur mengenai pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dan THR tidak diberikan antara lain kepada pejabat negara, wakil menteri, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Pasal 5 PP ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- Pada saat PP ini berlaku, PP Nomor 36 Tahun 2019 dan PP Nomor 37 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|