Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang dapat bersinergi dengan Program Kependudukan, Keluarga Berkualitasdan Pembangunan Keluarga, diperlukan upaya melalui pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kab. Bandung Barat maka perlu menetapkan Perbup tentang Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kampung KB, Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB, Kelompok Kerja Kampung KB, Indikator Keberhasilan Kampung KB, Pembiayaan Kampung KB, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2022
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI -SERTA - TATA - KERJA - DINAS -KESEHATAN - PENGENDALIAN - PENDUDUK - DAN - KELUARGA - BERENCANA - KABUPATEN - HUMBANG - HASUNDUTAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8762/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal
Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/7884/ORG tanggal 18 Agustus 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, maka Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 34 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2021.
Materi ini berisi: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, TATA KERJA, KEPEGAWAIAN, KEUANGAN, ASET, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupai ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Berencana di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah
Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan
obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya
alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu
dan tepat sasaran di semua tingkatan wilayah, maka
diperlukan suatu pedoman pengendalian dan
pendistribusian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para
pengelola alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian
Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi
Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung- pelaksanaan Program
Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) yang bersifat non fisik di
Kabupaten Lebong, perlu Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK)
diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
digunakan untuk kegiatan non fisik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022.
1, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 20195 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana _ Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1442);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong
Tahun 2021 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5).
RUANG LINGKUP; PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BOKB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2022
PEDOMAN - PENGEDALIAN - DAN - PENDISTRIBUSIAN - ALAT - DAN - OBAT - KONTRASEPSI - SERTA - PENUNJANG - KOSTRASEPSI - DALAM - PELAKSANAAN - PELAYANAN - KELUARGA - BRENCANA - DI - KABUPATEN - CIANJUR
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2022/127
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi Serta Sarana Penunjang Kontrasepsi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009, dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya alat dan obat kontrasepsi secara tepat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cianjur.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permedagri No. 77 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2019; Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2020; Peraturan BKKBN No. 13 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2016; Perbup Cianjur No. 70 Tahun 2021; Perbup Cianjur No. 92 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Cianjur yang meliputi Ketentuan Umum, Pengendalian dan Pendistribusian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10.A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 10.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana
kegiatan, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Buton
Tengah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa;
11. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
Tahun Anggaran 2021
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016
Nomor 129);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tahun Anggaran 2021;
15. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
SUMBER DANA DAN PENGALOKASIAN DANA BOKB BAB III
PENGGUNAAN DANA BOKB BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DANA BOKB BAB V
PELAPORAN BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN DANA BOKB BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 193 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 162, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 162 Seri E Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
baha dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pemda dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara/daerah serta bahan dan lembaga dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka terwujudnya perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemda dapat emberikan bantuan sosial kepada masyarakat secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial;bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Kelaurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 157 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN BANYUASIN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta
memperhatikan surat Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 061/2681/VII/2021 ha] Pembentukan UPTD PPA,
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum dalam peraturan ini ;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perbup No 179 Tahun 2016;Perbup No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai EMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN
ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANYUASIN,KETENTUAN UMUM ,PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN ,SUSUNAN ORGANISASI ,TUGAS DAN FUNGSI ,KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA
,KEUANGAN ,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 112 Tahun 2021
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 14 (empat belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan; Tugas; Susunan Organisasi; Uraian Tugas ; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2019 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian
Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat