dana bantuan operasional keluarga berencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk mendukung- pelaksanaan Program
Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) yang bersifat non fisik di
Kabupaten Lebong, perlu Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK)
diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
digunakan untuk kegiatan non fisik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022.
- 1, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 20195 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana _ Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1442);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong
Tahun 2021 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5).
- RUANG LINGKUP; PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BOKB
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 5
|