PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947
Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 17 Tahun 1947 tentang Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1947
Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1947
Permohonan Grasi

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1948 tentang Permohonan Grasi
Mengubah :
  1. PP No. 7 Tahun 1947 tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
  2. PP No. 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1947
Naturalisasi Curt Ulrich Gross

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1947
Cukai Minuman Keras

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1947
Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1947
Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Ketenagakerjaan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan