Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947

Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1947
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 1947
Tanggal Pengundangan
30 April 1947
Tanggal Berlaku
30 April 1947
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan