Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa-Desa di Wilayah Kota Tegal menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 126
ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu merubah
Desa-desa di wilayah Kota Tegal menjadi Kelurahan ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan menjadi kelurahan, nama, luas dan batas kelurahan, susunan organisasi dan kewenangan, kepegawaian dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2002
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga
mampu berperan sebagai Soko guru perekonomian Nasional, jadi
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh Rakyat; bahwa dalam rangka pembinaan, pendirian, pembubaran dan
pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi serta perubahan
Anggaran Dasar dipandang perlu menetapkan pemungutan
Retribusi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
05/KEP/MENEG/1/2000; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
21/KEP/MENEG/IV/2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Perkoperasian yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Pendirian Koperasi; Status Badan Hukum Dan Pengesahan Akte; Pembukaan Cabang Dan Perwakilan Koperasi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003
KEPPRES No. 47 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003
KEPPRES No. 29 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002
Mengubah :
KEPPRES No. 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat i Kalimantan Tengah Nomor 1 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Taliun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bemotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001, perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besarnya tarif dan perimbangan bagi hasilnya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 Seri A), yang telah diubah pertama kali dengan
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Daeralt Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3), diubah lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2002
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya volume kerja pada Sekretariat Daerah maka perlu adanya perubahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Lingkup Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip evesiensi, efektifitias, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Batang Hari No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1; Menambah angka 4 pada Pasal 6 ayat 2; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 2; Menghapus Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 3; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5; Menambah angka 6 pada Pasal 6 ayat (2) huruf c; Mengubah Pasal 6 ayat (3)
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2002
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur Perubahan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo dengan mengubah Perda No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kab. Tebo; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat