SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Dengan meningkatnya volume kerja pada Sekretariat Daerah maka perlu adanya perubahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Lingkup Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip evesiensi, efektifitias, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Batang Hari No. 2 Tahun 2001
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
- Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1; Menambah angka 4 pada Pasal 6 ayat 2; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 2; Menghapus Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 3; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5; Menambah angka 6 pada Pasal 6 ayat (2) huruf c; Mengubah Pasal 6 ayat (3)
- 4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
|