Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD 2020/58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Dan Pembiayaan Pelayanan Forensik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian santunan kematian
yang merupakan salah satu bantuan sosial dari Pemerintah
Daerah Kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Santunan Kematian dan Pembiayaan Pelayanan Forensik;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan penyesuaian mekanisme
pemberian santunan kematian maka Peraturan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Santunan Kematian dan Pembiayaan Pelayanan Forensik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 99 Tahun 2018
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 2 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian santunan kematian dan pembiayaan pelayanan forensik
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - covid19/corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM
RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 47 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan
Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Pasal 3 Juncto Pasal 4
masih belum dapat memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial
Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam
Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket
sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga,
dengan tahapan pemberian sebagai berikut :
a. tahap I sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
b. tahap II sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
c. tahap III sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
Sasaran penerima Bantuan Sosial berupa sembako kepada per kepala
keluarga ditetapkan dengan dengan kriteria sebagai berikut:
a. bukan Penerima Bantuan Sosial dari Pusat ( BPNT, PKH, dll);
b. bukan kepala keluarga dari TNI, Polri, PNS/ASN, dan keluarga mampu;
dan
c. keluarga yang kurang mampu dan terdampak COVID-19 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Penanggulangan Bencana Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun pedoman pengelolaan sumber daya penanggulangan bencana; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Penanggulangan Bencana di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Penanggulangan Bencana Di Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Penanggulangan Bencana;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD TAHUN 2020 NOMOR 52/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan dari pemberian Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Wabah
Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Wabah
Corona Virus Disease 2019, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Pasal 5 di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b).
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan Dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 49 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 39 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mengurangi dampak sosial akibat wabah pandemi COVID-19 khususnya untuk keluarga miskin dan rentan miskin serta warga masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial karena penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar akan memberikan bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk mengurangi beban kehidupan dan penghidupan masyarakat, Dan bahwa Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Di Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020, tetapi dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 diubah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bogor No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalampenanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
Mengubah
PERWALI Kota Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19)
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020
dan Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah
Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah
Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Bogor;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota
Sebagai Pelaksanaan Persiapan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan berdasarkan evaluasi PSBB
Kota Bogor sesuai rekomendasi Gugus
Tugas COVID-19 Kota Bogor dalam
pelaksanaan PSBB Proporsional Kota Bogor
yang terintegrasi dengan Propinsi DKI
Jakarta, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Bogor tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Wali Kota Nomor 30
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9.A
Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020 ,Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020
Beberaoa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020
mengatur mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diantaranya adalah Pemerintah Daerah dihimbau untuk melakukan percepatan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety net; b. bahwa penyediaan jaring pengamanan sosial/ social safety
net sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a antara lain pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk
barang yaitu berupa sembilan bahan pokok (sembako) secara memadai kepada individu/ masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/ harian dan individu/ masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengingat: 14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur; 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 36); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial, Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga, Sasaran penerima Bantuan Sosial, Pemanfaatan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD 2020/47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya penanganan dan penanggulangan stunting secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan; dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anak Akibat Penyakit, menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan masalah gizi bagi anak akibat penyakit secara terpadu dan berkesinambungan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanganan dan Penanggulangan Stunting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Azas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pilar Penanganan Dan Penanggulanan Sunting, Pendekatan, Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi, Penelitian Dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan Dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat