Sistem - Rujukan - Pelayanan - Kesehatan - di - Kabupaten - Bandung - Barat
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 89, BD 2017/89
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa sistem rujukan diperlukan untuk mengelola pelayanan kesehatan secara strategis, proaktif, pragmatif, dan koordinatif untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan yang paripurna dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkannya, agar dapat tercapai peningkatan derajat kesehatan yang maksimal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bandung Barat.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU RI No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU RI No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1995; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 657/Menkes/Per/VIII/2009; Permenkes No. 658/Menkes/VIII/2009; Permenkes No. 374 Tahun 2010; Permenkes No. 411/Menkes/Per/III/2010; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 43 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 9 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 43 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran dan Kepesertaan; Mekanisme Rujukan; Regionalisasi; Hak dan Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Monitoring, Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelayanan pada Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Sintang yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, perlu disusun besaran tarif pelayanannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.21 Tahun 2016, Permenkes No.75 Tahun 2014, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek tarif Pelayanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya tarif Pelayanan; Struktur Dan besarnya Tarif Pelayanan; Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Pengelolaan tarif Pelayanan; Pemungutan tarif Pelayanan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 11 halaman dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 88 Tahun 2017
KAWASAN BEBAS KENDARAAN BERMOTOR MALAM HARI - PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor Malam hari (Car Free Night) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang
publik bagi masyarakat untuk berekreasi, seni budaya dan
olahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan
mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan
yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan
bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor Malam Hari
(Car Free Night) di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, sekretariat bersama, pengisi kegiatan dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, parkir pengunjung, pembiayaan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 87 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/No. 87 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengeluaran pembiayaan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, khususnya pengeluaran pembiayaan dari
pendapatan jasa layanan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan rasa dalam pemanfaatan pendapatan jasa layanan oleh
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka beberapa
ketentuan dalam, Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan
Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194-S;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23. Tahun. 2014. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia- Nomor 5679}-;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum- (-Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39- Tahun 2015
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2015 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 ).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 )
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 85 Tahun 2017
pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional kabupaten gorontalo tahun 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 21 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemanfaatan dan pembagian Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang pemanfaatan dan pembagian dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 85 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TRANSFUSI DARAH DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Transfusi Darah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Kesehatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Transfusi Darah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Transfusi Darah Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang .Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TRANSFUSI DARAH DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu
Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Transfusi Darah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara. ·
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Transfusi Darah.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati
Transfusi Darah, Kelas A.
ini, dibentuk UPT
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
i
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
. ' :- .... ··'
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan Transfusi Darah.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan Transfusi Darah;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Transfusi Darah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan Transfusi Darah;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
c. pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi
dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan Transfusi
Darah;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan Transfusi Darah;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
J. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(
'
·---
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPT dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas;
mengevaluasi lingkungan mengetahui
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
' ..... ..
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang�undangan.
' .....
A..."• ... ,••
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
..,. '
' '
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
_.·. ·'
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati iru.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak, telah dilakukan upaya peningkatan kesehatan, namun belum memberikan hasil yang maksimal dimana angka kematian ibu dan bayi masih tinggi, sehingga diperlukan upaya yang optimal guna percepatan penurLlnan angka kematian ibu dan bayi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Sragen.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penulisan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 1 /MENKES/ PER/VII/2008 tentang Standar pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten I Kota; 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan pelayanan Kesehatan Perorangan; 13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Azas, Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak - Peningkatan Peran Serta Masyarakat - Hak dan Kewajiban - Pembinaan dan Pengawasan - Pembiayaan - Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 84 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2017/No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Kesehatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah {UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
menetapkan
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu
Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Teknis Laboratorium
Kesehatan Daerah.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUK.AN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Teknis
Laboratorium Kesehatan Daerah, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
i
'- -- .,/
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala UPT
(1)
Pasal 4
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan Transfusi Darah.
· ... ,-'
(2)
(3)
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan
Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), meliputi:
\-,
a. b.
\ c.
./
d. e. f.
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan Laboratorium
Kesehatan Daerah;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPr;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-
_ undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPr dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1)
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, . pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPr.
(2)
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi: .
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata
Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas;
mengevaluasi lingkungan mengetahui
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan clan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
'·
'
BAB VI TATA KERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas
( bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
1.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
masyarakat di bidang kesehatan, Pemerintah
Daerah perlu menyediakan rumah sakit yang
bermutu, profesional dan mandiri; bahwa pelayanan kesehatan di Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sukoharjo telah berkembang dengan pesat sehingga
perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang
memadai melalui pengaturan pola tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang
Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, tarif Rumah Sakit
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang telah
menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan oleh Pemerintahan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, wewenang dan dasar penetapan tarif, tarif pelayanan, jenis pelayanan kesehatan, komponen dan perhitungan tarif, pembebasan tarif, peninjauan tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Pengatiran mengenai Kawasan Tanpa Rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum dan kapal laut wajib menyediakan tempat khusus merokok
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No, 12 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Lingga No. 4 Tahun 2016;
Maksud dan Tujuan Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok, hak dan kewajiban bagi masing-masing individu dan organisasi. Peraturan ini juga mengatur penempatan Ruang/Tempat Khusus untuk Merokok, serta Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat