Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek tarif Pelayanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya tarif Pelayanan; Struktur Dan besarnya Tarif Pelayanan; Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Pengelolaan tarif Pelayanan; Pemungutan tarif Pelayanan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat