Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2011/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengujian laik jalan kendaraan bermotor maka pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel perlu dibentuk suatu unit pelaksana teknis. Berdasarkan Pasal 79 Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang ditetapkan dalam Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan administrasi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah sesuatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,maka terhadap desa pedamaran VI Kecamatan Pedamaran perlu ditetapkan batas wilayahnya
- Bahwa pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara kesatuan Repulik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas dan tanda fisik di lapangan berupa pilar batas
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 4 Tahun 2011;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 23 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Permendagri No 1 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Batas Desa ,Titik Koordinat batas Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran,Luas Wilayah,Peta Batas Desa,,Pendanaan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Pada saat Peratuaran Bupati ini mulai berlaku ,peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2017 tentang Batas Desa pedamaran VI kecamatan pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu
menyerpurnakan penyusunan Standar Operasional Prosedur
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011
tentang Penyusunan Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 51) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sebagai prinsip kepatuhan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 ayat
7, maka SOP disahkan dalam bentuk Surat Keputusan:
1) Sekretaris Daerah untuk SOP di lingkungan Sekretariat Daerah;
2) Sekretaris DPRD untuk SOP di lingkungan Sekretariat DPRD;
3) Sekretaris Korpri untuk SOP di lingkungan Sekretariat Korpri;
4) Inspektur untuk SOP di lingkungan Inspektorat;
5) Kepala Dinas Pendidikan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendidikan;
6) Kepala Dinas Kesehatan untuk SOP di lingkungan Dinas Kesehatan;
7) Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk SOP di lingkungan Dinas
Bina Marga dan SDA;
8) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan untuk SOP di
lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
9) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk SOP di lingkungan Dinas
Perikanan dan Kelautan;
10) Kepala Dinas Kehutanan untuk SOP di lingkungan Dinas Kehutanan;
11) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk SOP di
lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
12) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk SOP di lingkungan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk SOP di
lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
14) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk SOP di lingkungan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15) Kepala Dinas Pendapatan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendapatan;
16) Kepala Dinas Sosial untuk SOP di lingkungan Kepala Dinas Sosial;
17) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk SOP di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
18) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk SOP di lingkungan
Dinas Pertambangan dan Energi;
19) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk
SOP di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga;
20) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk SOP di lingkungan
Dinas Perumahan dan Permukiman;
21) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
22) Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk SOP di lingkungan Badan
Kepegawaian Daerah;
23) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk SOP di lingkungan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
24) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana untuk SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
25) Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk SOP di lingkungan Badan
Lingkungan Hidup;
26) Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa untuk
SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan
Desa;
27) Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan untuk SOP di lingkungan Badan
Pelaksana Penyuluhan;
28) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu untuk SOP di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
29) Kepala Badan Penanggulangan Bencana untuk SOP di lingkungan
Badan Penanggulangan Bencana;
30) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
31) Kepala Kantor Ketahanan Pangan untuk SOP di lingkungan Kepala
Kantor Ketahanan Pangan;
32) Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi untuk SOP di
lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
33) Direktur Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk SOP di lingkungan Rumah
Sakit Ratu Zalecha; dan
34) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk SOP di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tata cara penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rumah sakit umum daerah sebagai unit kerja perangkat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) diberikan fleksibilitas dalam Pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berawal dari non pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan; bahwa rumah sakit umum daerah di Kab Batang meliputi rumah sakit daerah Batang dan rumah sakit umum daerah Limpung, maka Peraturan Bupati Batang No 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab Batang perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang No 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelanggaraan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 36 Tahun 2009; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 76/PMK.05/2008; Permenkes No 49 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2016; Perbup Batang No 63 Tahun 2012; Perbup Batang No 43 Tahun 2016; Perbup Batang No 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 6, angka 7 Pasal 1 dan angka 5 dihapus, perubahan pada Pasal 3 mengenai pengadaan tenaga non PNS yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelamaran, penyeringan sampai dengan pengumuman hasil kelulusan ujian penyaringan, perubahan ayat (2) Pasal 4 yang pengadaannya dilaksanakan oleh panitia rekruitmen, perubahan pada huruf c Pasal 6 mengena syarat pelamar, perubahan pada Pasal 7 mengenai tahapan rekruitmen, perubahan pada ayat (2) huruf f Pasal 9 syarat bagi pelamar yang lulus ujian penyaringan dan perubahan pada Pasal 25 mengenai jaminan kesehatan bagi tenaga non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1988.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 25, BN Tahun 2019 ; No 742; Peraturan.go.id; 10 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci Dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat