Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu mengatur Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten
Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6) Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup tentang Penggolongan Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuah dengan UU No. 12 Tahu n 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 4 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011.
Peratuan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penggolongan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2012
TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT TEMPORER
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT
TEMPORER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Pertambangan Batuan Yang Bersifat Temporer;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1276) ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4959 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5111) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2001 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota
Bidang Pertambangan dan Energi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2011 Nomor 11);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 50);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Dinas dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Luwu Timur.
6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan;
8. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan tahapan operasi produksi.
9. Pertambangan Batuan Temporer adalah Kegiatan yang sifatnya sementara dalam jangka waktu 6 bulan, meliputi areal maksimal 1 Ha serta memiliki kapasitas produksi dibawah 10.000m³ serta tidak menggunakan sarana dan prasarana untuk pengolahan.
BAB II JENIS BATUAN Pasal 2
Batuan yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
Pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit,kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat tanah merah, batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pasal 3
Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan IUP dalam bentuk surat IUP operasi produksi.
BAB III
TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUP OPERASI PRODUKSI BATUAN
Pasal 4
(1) Orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan material secara temporer.
(2) IUP operasi produksi diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan :
a. fotocopy KTP pemohon;
b. rekomendasi dari Camat setempat;
c. rekomendasi dari desa; dan
d. surat keterangan tidak keberatan masyarakat setempat.
(3) Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim pemberi pertimbangan teknis yang memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan tertulis diterima atau ditolaknya suatu permohonan penerbitan IUP operasi poduksi batuan.
(4) Terhadap permohonan IUP operasi produksi batuan yang diterima dan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan IUP yang dimaksud atas nama Bupati.
BAB IV
MEKANISME PENYELENGGARAAN IZIN Pasal 5
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, dapat meliputi pemberian dan penolakan izin.
(2) Terhadap permohonan yang ditolak Kepala Dinas memberikan alasan yang jelas secara tertulis kepada pemohon.
BAB V
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN Pasal 6
Kepala Dinas atas nama Bupati dapat membatalkan dan/atau mencabut izin yang sudah terbit, apabila pemegang izin melakukan kegiatan diluar dari izin yang diberikan dan/atau melanggar ketentuan yang diberikan.
BAB VI
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Pasal 7
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi memberikan laporan batuan secara berkala sesuai dengan izin yang di terbitkan.
(2) Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai yang tercantum dalam izin yang diterbitkan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka seluruh peraturan mengenai Izin Prinsip, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratuan Bupati ini;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
pembagian biaya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur imbangan pembagiannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan di Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 59 Tahun 2011 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kebumen dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah dan masyarakat
bertanggungjawab melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit
menular serta akibat yang ditimbulkannya; ahwa dalam rangka pengendalian dan
penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency
Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
serta akibat yang ditimbulkan dan untuk
menghindari dampak yang lebih besar di bidang
kesehatan, sosial, dan ekonomi maka perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk
pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome; bahwa perkembangan penyakit Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
terus meningkat jumlah kasus dan wilayah
penularannya semakin meluas tanpa mengenal
sosial dan batas usia dengan peningkatan yang
sangat signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga, sistematis,
partisipatif, berkesinambungan, dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di
Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penanggulangan HIV dan AIDS, perlindungan, komisi penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2012
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR - PEMBUBARAN KOPERASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi dipandang perlu melakukan penyempurnaan sistem dan prosedur pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
Pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi, perlu diselenggarakan secara tertib, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Keppres No. 24 Tahun 1999; Inpres No. 18 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Permeneg Koperasi No. 01/PER/M.KUKM/I/2006; Permeneg Koperasi No. 19/PER/M.KUKM/XI/2008; Kepmen Koperasi No. 361/KEP/M/II/1998; Kepmen Koperasi No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004; Kepmen Koperasi No. 123/KEP/M.KUKM/X/2004; Kepmen Koperasi No. NPAK 0001/KEP/M,KUKM/X/2004; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi; Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Tata Cara Pengesahannya; Kedudukan dan Tugas Pokok Notaris Pembuat Akta Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengumuman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
20 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2010 tentang Irigasi perlu mengatur kelembagaan
pengelolaan irigasi di Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Di Kabupaten Kudus
yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tugas Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tata Kerja Koordinasi Antar Instansi Di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2012
apbd - KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam perencanaan dan penganggaran APBD Kab Rembang TA 2013 perlu menetapkan kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran APBD; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Uudaug-Undaug Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang unit organisasi, susunan kode akun keuangan daerah, program dan kegiatan SKPD, klasifikasi fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) adalah
merupakan salah satu jenis retribusi Daerah sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha dan telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun
2012 Nomor 5;
bahwa guna efektifitas dan optimalisasi pemungutan retribusi
Rumah Potong Hewan (RPH), disusun petunjuk pelaksanaan
yang lebih operasional dan aplikatif dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Ru.mah Potong Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Demak Nomor 16 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pendelegasian Wewenang, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Daging, Tata Cara Pemotongan Hewan, Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat