Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2012

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi; Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Tata Cara Pengesahannya; Kedudukan dan Tugas Pokok Notaris Pembuat Akta Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengumuman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
27 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2012
Tanggal Berlaku
27 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.21
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan