Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan dan Pajak Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Kewajiban dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Penjelasan sebanyak 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan,
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair , Retribusi Pelayanan
Tera /Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun maka dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Retribusi Penggantian BiayaCetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair , Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diatur mengenai Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di KabupatenWonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai jenis retribusi, golongan, cara pengukuran, prinsip dan sasaran dalam menetapkan strurktur besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 Dicabut.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satubsumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Tarif Pajak, Dasr Pengenaan dan Cara Perhitungan;Wilayah Pemungutan;Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan Pajak;Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Kedaluwarsa Penagihan;Sanksi Administatif;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDES, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN DEMI TERJAGANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN ETIKA DAN ESTETIKA, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA, KERUKUNAN MASYARAKAT SERTA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN TEMPAT UMUM SEBAGAI LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM, MAKA PERLU MENETAPKANNYA DALAM SATU PERATURAN BUPATI;
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 2 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2011; UU NOMOR 22 TAHUN 2009; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 1 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 10 TAHUN 2016; UU NOMOR 7 TAHUN 2017; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012; PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2017; PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014; PERDA NOMOR 15 TAHUN 2002.
KETENTUAN UMUM, MACAM DAN JENIS ALAT PERAGA, PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI TEMPAT UMUM, JANGKA WAKTU, TEMPAT UMUM YANG DILARANG, TEMPAT UMUM YANG DIPERBOLEHKAN, INSTANSI PEMROSES DAN PENERBIT PERSETUJUAN SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
TIDAK ADA
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2011/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2011;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
143
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 108, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
144
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4585) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614)
;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaigaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
NOMOR 1 TAHUN 2011
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 11 TAHUN 2010 – TENTANG PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 Nomor 1/NO REG 1.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif dan objek Pajak Hiburan tersebut dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, Pajak Hiburan untuk Golf di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 11 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Objek Pajak Hiburan dan besaran tarif pajak yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten berwenang dan berkewajiban melaksanakan penyesuaian peraturan yang mengatur tentang desa yang selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah, perlu mengakomodasi kebutuhan untuk pengaturan tentang Desa yang disesuaikan dengan kondisi, permasalahan dan karakteristik Kabupaten Konawe Selatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014,Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan dan penataan desa di kabupaten Konawe Selatan, kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu diatur juga mengenai pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta pembuatan produk hukum desa. Terkait pelaksanaan fungsi pemberdayaan desa, perda ini juga mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat, badan usaha milik desa, dan kerjasama desa. Masalah pembinaan dan pengawasan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Ketentuan peralihan dalam perda ini mengatur mengenai hal-hal yang diatur sebelum perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
121 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bojonegoro No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Bojonegoro No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 1, jdih.kpu.go.id : 3 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat