peraturan bupati gianyar - Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan oleh Pemerintah Daerah kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan oleh Pemerintah Daerah kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kriterian Pemberian Bantuan;
4. Sasaran dan Besaran Bantuan;
5. Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan;
6. Sumber Pendanaan Bantuan;
7. Pengawasan dan Evaluasi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2013;
2. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 .
8
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2012
Permen ESDM No. 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukkan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2012/ NO 63; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 sesuai Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2230/VII/TAHUN 2018
tanggal 07 Agustus 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 9).
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
(1) Pendapatan Rp.895.982.572.031,64
(2) Belanja Rp.894.792.466.145,14
Surplus (Defisit) Rp1.190.105.886,50
(3) Pembiayaan
- Penerimaan Rp.3.253.034.331,59
- Pengeluaran Rp.2.177.130.582,41
Pembiayaan Netto Rp1.075.903.749,18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Cilegon dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Psl 18 UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 41 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2004; UU No 23 Th 2000; UU no 26 Th 2007; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 26 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2017; PP no 15 th 2010; PP no 68 Th 2010; PP No 8 Th 2013; PP No 68 Th 2014; Perpres No 2 Th 2015; Perpres No 3 Th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 56 Th 2018; Perpres No 4 Th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 14 Th 2017; Permendagri No 47 Th 2012; Permendagri No 13 Th 2016; Permendagri No 116 th 2017; Permendagri No 4 Th 2019; Permen Agraria No 6 Th 2017; Perda Prov.Banten No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov. Banten No 5 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 5. Penetapan Kawasan Strategis; 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi; 9. Ketentuan Perizinan; 10. Ketentuan Pemberian Insentif Dan Disinsentif; 11. Sanksi Administratif; 12. Kelembagaan; 13. Peran serta Masyarakat; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
134 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapakan hukum, Pemerintah Daerah perlu menjamin pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
b. bahwa aspek pemerataan keadilan bagi masyarakat miskin dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Kabupaten Buton dinilai belum merata;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pengalokasian anggaran bantuan hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab III Bantuan Hukum
Bab IV Pemberi Bantuan Hukum
Bab V Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananFidusia dan Lembaga Pembiayaan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seruyan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa
laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 282 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Rapbd) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 Saat Ini Masih Dalam Proses Untuk Dievaluasi Di Pemerintah Provinsi, Sehingga Penetapannya Tidak Dapat Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Pasal 48 Ayat (2) Dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa Untuk Membiayai Pengeluaran Daerah Dipergunakan Pagu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2016 Berdasarkan Ketentuan Pasal 105a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2017, Dipergunakan Angka Tertinggi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2016 Sebagai Dasar Dalam Melaksanakan Pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310).
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembabngan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat: bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu penyesuaian Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 8, perubahan angka 13, 15, 16 danangka 24, penyisipan angka 4a, perubahan pada Pasa 5 huruf f, Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf e, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (2), penghapusan Pasal 19 ayat (4), perubahan ayat (5) dan ayat (7), penghapusan Pasal 23 ayat (3), perubahan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 34 ayat 91) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) penghapusan ayat (3) penambahan ayat (4), perubahan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), penghapusan Pasal 42 ayat (4) dan penambahan ayat (5), perubahan Pasal 43, Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, Pasal 57 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), penambahan pada Pasal 63 ayat (2) huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee, ayat (4) serta penambahan ayat (5), perubahan Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, PAsal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), Pasal 83, Pasal 84, perubahan Pasal 93 ayat (1), Pasal 95, Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 99 ayat (1) huruf e dan perubahan ayat (2), Pasal 100 ayat (2), Pasal 105 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat