1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kriterian Pemberian Bantuan; 4. Sasaran dan Besaran Bantuan; 5. Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan; 6. Sumber Pendanaan Bantuan; 7. Pengawasan dan Evaluasi; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat