Qanun tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan.
UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simuleue Nomor. 33 Tahun 2002.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan dalam ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Maksud dibentuknya UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah agar terbentuknya organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Tujuan dibentuk UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan dibidang perkebunan dan kehutanan. UPT mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. SO UPT terdiri dari: a. Kepala UPT; b.Sub Bagian Tata Usaha; dan c.Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Jenis dan jenjang fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Perbup No.25 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (5).
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 25 Tahun 2013
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu
menyerpurnakan penyusunan Standar Operasional Prosedur
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011
tentang Penyusunan Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 51) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sebagai prinsip kepatuhan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 ayat
7, maka SOP disahkan dalam bentuk Surat Keputusan:
1) Sekretaris Daerah untuk SOP di lingkungan Sekretariat Daerah;
2) Sekretaris DPRD untuk SOP di lingkungan Sekretariat DPRD;
3) Sekretaris Korpri untuk SOP di lingkungan Sekretariat Korpri;
4) Inspektur untuk SOP di lingkungan Inspektorat;
5) Kepala Dinas Pendidikan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendidikan;
6) Kepala Dinas Kesehatan untuk SOP di lingkungan Dinas Kesehatan;
7) Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk SOP di lingkungan Dinas
Bina Marga dan SDA;
8) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan untuk SOP di
lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
9) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk SOP di lingkungan Dinas
Perikanan dan Kelautan;
10) Kepala Dinas Kehutanan untuk SOP di lingkungan Dinas Kehutanan;
11) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk SOP di
lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
12) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk SOP di lingkungan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk SOP di
lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
14) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk SOP di lingkungan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15) Kepala Dinas Pendapatan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendapatan;
16) Kepala Dinas Sosial untuk SOP di lingkungan Kepala Dinas Sosial;
17) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk SOP di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
18) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk SOP di lingkungan
Dinas Pertambangan dan Energi;
19) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk
SOP di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga;
20) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk SOP di lingkungan
Dinas Perumahan dan Permukiman;
21) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
22) Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk SOP di lingkungan Badan
Kepegawaian Daerah;
23) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk SOP di lingkungan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
24) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana untuk SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
25) Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk SOP di lingkungan Badan
Lingkungan Hidup;
26) Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa untuk
SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan
Desa;
27) Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan untuk SOP di lingkungan Badan
Pelaksana Penyuluhan;
28) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu untuk SOP di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
29) Kepala Badan Penanggulangan Bencana untuk SOP di lingkungan
Badan Penanggulangan Bencana;
30) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
31) Kepala Kantor Ketahanan Pangan untuk SOP di lingkungan Kepala
Kantor Ketahanan Pangan;
32) Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi untuk SOP di
lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
33) Direktur Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk SOP di lingkungan Rumah
Sakit Ratu Zalecha; dan
34) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk SOP di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tata cara penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa;
Guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegritas dan terpadu, perlu membentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Tujuan Ruang Lingkup dan Kewenangan ULP; Organisasi; Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Honorarium; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
12 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat