Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak serta menyesuaikan kondisi dan kemampuan jalan dan jembatan, perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Permenhub No. KM 14 Tahun 2006, Permenhub No. KM 60 Tahun 2006, Permenhub No. KM 14 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 4 Tahun 1994, Kepmenhub No. 31 Tahun 1995, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999, Surat Edaran Jendral Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRJD/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Da Ruang Lingkup, Jenis Kendaraan, Pengoperasian, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
14 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Tasikmalaya No. 77 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pasal 86 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Keppres No. 84 Tahun 2004, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
16 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 24 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT SE-KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT SE-KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, maka Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat Se-Kota Tangerang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Atas Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota kepada Camat se-Kota Tangerang
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.32 Tahun 2004;3.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;4.Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007;5.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;6.Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008;7.Peraturan Walikota No.49 Tahun 2008;
8.Peraturan Walikota No.50 Tahun 2008.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Walikota No.2 Tahun 2003;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Keputusan Walikota No.2 Tahun 2003
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk pembinaan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, terhadap pegawai yang secara nyata telah menunjukkan prestasi, kompetensi, kemampuan kerjasama, disiplin, dan memiliki moral dan perilaku yang baik dalam melaksanakan tugas, perlu diberikan penghargaan sebagai Pegawai Teladan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tanjungpinang tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Dilaksanakannya Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan adalah untuk meningkatkan semangat kerja, motivasi dan kinerja pegawai
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk rnelaksanakan pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan Administrasi Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2012, Perda No. 2 Tahun 2008, Perwali No. 54 Tahun 2008, Perwali No. 55 Tahun 2008, Perwali No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Dan Bentuk Administrasi Kelurahan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
31 halaman, 25 halaman lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang baik adalah melakukan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan ;
b. bahwa perwujudan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
c. bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan petunjuk pelaksana sebagai panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar ;
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Blitar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman + 9 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis, Persyaratan, Dan Bentuk/Format Surat Keterangan Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat