Terdiri dari 74 Pasal, 15 Bab yaitu Ketentuan Umum,Asas Dan Prinsip, Penyelenggaraan, Naskah Dinas, Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama Dan Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Dan Penjabat Walikota, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Dan Ralat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat