Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
bahwa pemberian izin lokasi pada dasarnya merupakan pengarahan peruntukan tanah dan untuk memperoleh tanah bagi perusahaan penanaman modal maupun bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.51 Tahun 1960, UU No.20 Tahun 1961, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, PP No.40 Tahun 1996, PP No.38 Tahun 2007,PP No.11 Tahun 2010, PP No.24 Tahun 2010, Keppres No.34 Tahun 2003, Permen agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanah yang Dapat Ditunjuk dengan Izin Lokasi, Persyaratan, Prosedur dan Tata Cara Perizinan, Tata Cara Perolehan Tanah, Hak dan Kewajiban, Hak Guna Usaha, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja serta dalam rangka efisiensi dan
efektifi tas administrasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu penyeragaman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten; a b wa. dengan diberlakukannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati
Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten tidak sesuai lagi oleh karena itu
perlu diganti dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B-48/HK 103/MPTM-83 Tahun 1988; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 72/Kep/M.PAN /2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa, serta untuk
menunjukkan identitas pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas,
perlu diadakan pengaturan mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2002, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2003.
Terdiri dari 61 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, jenis pakaian dinas, jenis atribut dan kelengkapan pakaian dinas, model, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
mengatur mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sumedang
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 21 Tahun 1990 tentang Ijin Bangun Bangunan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 21 Tahun 1990 tentang Ij in Bangunan-bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumang kolanoaran penyetenggaraan lugas—tugas umum Pamerintahan Pembangunan dan Pelayanan kopada masyarakat back Palatial Negara. Pegawai New' Sipi:. Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Lingkup Pemenroah Kota Bangrbaru yang melaksanakan lugaS lure daerah dan atau dalam daerah pedu dbenkan biaya per(alanan dines,;bahwa berdasarkan Peratitan Menten ()slam Megan Nomor 22 Tabun 2011 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Beanja Daerah Tahun 2012 bahwa pomerntah daerah perlu mentngkatkan akuntabilitas pen ggunaan dana perplanan dines
molalu, penerapan pengenggaren den pe4aksanaan partalanan dines berdasarkan prinstp kebutuhan nyata tat cost) dilakukan secara selektif sera memperhatikan target kinena den pertalanan dings yang releven dengan substanst kebijakan pernerinian daerah sohingga Pe.raturen Walikota Bworaaru Nomor 13 Tahun 2011 dan perubahannya tentang Penalanan Dines Jabalan Bag Petabal Negara Pimpinan dan Anggem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negen Sipil. Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya sena Uang Lembur d, Lingkungan Pemennteh Kota Barkarteru penu disesuaikan dan Oilman kembali.
;bahwa berdasarkan penirnbargan sebagaimana dirraksud dalam hurt/ a dan hunt b di etas penu menetapkan dengan Poraturan Wabkota
Undang-Urclang Nomor 8 Tabun 1974;Undang-Undang Nomor -9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Urdang Nomor I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tabun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004;Undang-Undang Nonce 32 Tabun 2004;Undang.Undang Nome 33 Tabun 2004;Peraturan Pemenntah Horner 58 Tabun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pernerintan Nomor 3 Tabun 2007;Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menton Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menton Dalam Negen Nornor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tanun 2007;Peraturan Daerah KO la Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tanun 2008;Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kola Banjarbaru Nomor 13 Tanun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Perjalanan Dinas;Maya Perjalanan Dinas Jabatan;Perjalanan dalam Daerah;Perjalanan Dinas luar Daerah;Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS/NON PNS yang Meninggal Dunia dalam Melaksanakan Tugas Luar Provinsi;Perjalan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri;Pelaksanakan dan Pertanggungjawaban Perjalan dinas;Pelaksanaan Lembur;Ketentuan Khusus;penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma
yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (duapuluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: koefisien lantai bangunan gedung gedung parkir murni dapat disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengganti pelayanan parkir di jalan pada jangkauan tertentu dari lokasi gedung dimaksud, apabila melebihi 50 % dari ketentuan yang berlaku akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan BupatiKutai Kartanegara sebagaiman dimaksud pasal 12 ayat (1) c; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud pasal 24.
PP No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat