Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanah yang Dapat Ditunjuk dengan Izin Lokasi, Persyaratan, Prosedur dan Tata Cara Perizinan, Tata Cara Perolehan Tanah, Hak dan Kewajiban, Hak Guna Usaha, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat