TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI CLEAR AND CLEAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD.2014/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Clear And Clean Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan data dan informasi pengelolaan pertambangan kepada Menteri dan menjadi milik Negara untuk dikelola oleh Menteri dalam rangka penyeragaman sistem informasi geografis dan format peta serta integrasi data antara pusat dan daerah;
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan, disebutkan Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
-Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, perlu dilakukan verifikasi terhadap usaha pertambangan untuk direkomendasikan clear and clean di Kalimantan Tengah.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
-MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
-TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN VERIFIKASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Batu Tahun 2018 No 24/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang izin Penyimpanan Limbah bahan berbahaya dan beracun
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4), Pasal 63 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, agar terwujud pengendalian, pengawasan tertib administrasi, dan adanya perlindungan terhadap masyarakat, perlu adanya izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Batu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pelestarian Lingkungan Hidup;
Peraturan Walikota Batu Nomor 57 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 57 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan;
Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 bertujuan:
a. melindungi wilayah Kota Batu dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan
d. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Perizinan Penyimpanan sementara Limbah B3; dan b. Pengawasan Penyimpanan sementara Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANGUNAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka diperlukan penataan terhadap bangunan reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2013; PermenPU No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Bangunan Reklame, meliputi: Perizinan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Bangunan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2015.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IMB reklame yang telah dikeluarkan berdasarkan Perwali Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya izin.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2013; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiri atas: 1) inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 2) tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3) tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4) tata cara perhitungan Denda Administratif; 5) PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6) paksaan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Alun-alun Santri dan Pelaksanaan Jumat Mubarok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kawasan alun• alun bersih lahir batin yang sejalan dengan Visi Bupati Situbondo yaitu terwujudnya masyarakat Situbondo yang madani, mandiri serta lebih beriman, sejahtera dan berkeadilan, perlu disusun pedoman sebagai dasar pelaksanaan bagi seluruh
komponen;
b. bahwa untuk menumbuhkan rasa saling hormat menghormati dan sikap toleransi sesama umat beragama maupun antar umat beragama, diperlukan pengaturan tertentu selama pelaksanaan sholat khususnya sholatjum'at di kawasan alun-alun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan Pelaksanaan Jum'at
Mubarak;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan pelaksanaan jum'at mubharok; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menciptakan kawasan alun-alun sebagai kawasan khusus yang bersih lahir batin sesuai slogan Daerah sebagai Kota SANTRI (sehat, aman, nyaman, tertib, rapi dan indah);
b. mewujudkan kawasan alun-alun yang bebas dari pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan pedagang kaki lima;
c. menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan keindahan lingkungan di kawasan alun-alun dan sekitarnya;
d. menumbuhkan rasa sating pengertian, sating menghargai, dan sikap toleransi antar umat beragama;dan
e. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam.
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah pelaku usaha dan pengunjung yang memanfaatkan kawasan alun-alun dan sekitamya untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang terdapat beberapa besaran tarif sudah tidak sesuai dengan jasa pelayanan yang diberikan sehingga perlu penetapan kembali besaran tarif tersebut
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.16 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 2 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 23 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
4 halaman dan 87 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 24 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TANPA BIAYA BAGI PENDUDUK KOTA PONTIANAK MELALUI KARTU SEHAT PUSKESMAS
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tanpa Biaya Bagi Penduduk Kota Pontianak Melalui Kartu Sehat Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas maka perlu dilakukan Revisi Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tanpa Biaya Bagi Penduduk Kota Pontianak Melalui Kartu Sehat Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat