Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2014
untuk mewujudkan dan memberikan perlindungan
dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah
daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,
dibutuhkan tata aturan yang memadai dan layak sesuai
dengan asas –asas umum tata pemerintahan yang baik, untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang
hak, kewajiban dan tanggung jawab serta untuk
membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
dibutuhkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat,
transparan, akuntabel dan terukur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
PERDAIS No. 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Materi Pokok: Bahwa berdasarkan evaluasi, Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terkait perumpunan, jumlah struktur dengan memperhatikan prinsip rightsizing and regrouping yang berpedoman kepada besarnya beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Mencabut Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia sehingga perlu adanya persyaratan administrasi dan teknis bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kota Tidore Kepulauan belum ada Peraturan Daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2007; Peraturan Kemen PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Darurat, dan Bangunan Gedung yang Berlokasi Di Daerah Berpotensi Bencana, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
57 Halaman, Penjelasan: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Selain itu, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu dan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 6 (enam) angka yaitu di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan angka 5a dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a serta di antara angka 22 dan angka 23 disisipkan angka 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d; ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2020/No.16, jdih.polkam.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penabalan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka Memorandum of Understanding (MOU) Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa untuk mengenang dan mengenal kebesaran pejuang serta cinta Sultan Iskandar Muda pada Bangsa dan Tanah Air, khususnya bagi masyarakat Nagan Raya, tidaklah berlebihan bilamana nama Sultan Iskandar Muda diabadikan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nagan Raya menjadi Rumah Sakit Umum Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penabalan Nama Rumah Sakit, Tujuan dan Sasaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2006
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2006/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 29 Tahun 2004
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pengadaan barang dan jasa yang profesional, penuh integritas, dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang dan jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Magelang wajib menerapkan etika pengadaan barang dan jasa yang merupakan sikap aparatur penyelenggara dalam pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa;
b. bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas perlu didukung sumberdaya aparatur pelaksana pengadaan barang dan jasa yang menjunjung tinggi kode etik pengadaan barang dan jasa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Nilai Dasar; Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa; Kode Etik; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Sekretaris Majelis Pertimbangan Kode Etik; Penanganan Pelanggaran Kode Etik Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, BN.2022/No.131, jdih.menpan.go.id: 49 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat