PEMBANGUNAN - ZONA - INTEGRITAS - MENUJU - WILAYAH - BEBAS - DARI - KORUPSI - DAN - WILAYAH - BIROKRASI - BERSIH - DAN - MELAYANI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BINJAI
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai;
bahwa untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMBANGUNAN ZI (Pencanangan ZI , Penetapan Unit Kerja , Pembangunan Unit Kerja , Pemantauan Pembangunan ZI), EVALUASI PEMBANGUNAN ZI, PENGAJUAN UNIT KERJA BERPREDIKAT MENUJU WBK DAN WBBM, PENETAPAN PREDIKAT MENUJU WBK DAN WBBM, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 55 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berdasarakan
pertimbangan beban kerja dan risiko, ajudan dan
staf khusus perlu menyampaikan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara; bahwa untuk lebih mendukung komitmen
penyelenggara negara dalam pelaporan harta
kekayaan, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66
Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penambahan angka 16 dan angka 17 Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Kota Binjai; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, MEKANISME PENGADUAN, PEMERIKSAAN KHUSUS(Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan), PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan
komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut
dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama
sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan
harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 22 Tahun 2023
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian dan menghambat pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa dalam rangka penguatan penanganan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem penanganan yang cepat, tepat, responsif dan mudah serta melindungi pengadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penangan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Semarang No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna
terkait pengembangan proses pendaftaran, pengumunan
dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang
komprehensif, perlu disesuaikan guna pengembangan
proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efektif dan
efisien; bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
administrasi tertentu berdasarkan pertimbangan beban
kerja dan kondisi kerja serta risiko kerja pada perangkat
daerah diwajibkan menyampaikan kepatuhan laporan
harta kekayaan penyelenggara negara; bahwa untuk lebih mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme diperlukan komitmen pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan
harta kekayaannya, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023
PEDOMAN PENILAIAN RISIKO KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas
dan mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme serta guna
penguatan sistem pengendalian intern
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar
Lampung diperlukan pedoman Penilaian Risiko
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bandar Lampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar
Lampung;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 23 Tahun 2007, PerMENPANRB No 52 Tahun 2014, Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Perwali Kota Bandar Lampung No 11 Tahun 2022, Perwali Kota Bandar Lampung No 18 Tahun 2022 ; Memperhatikan : PerBPKP No 5 Tahun 2021, InPres No 7 Tahun 2015
Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Tentang Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Halaman : 26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018
Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera perlu didukung dengan penyelenggaraan negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu memperluas cakupan wajib lapor serta mekanisme sanksi; bahwa Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah halaman : 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya tindak pidana korupsi perlu dilakukan pencegahan secara dini agar terbentuk masyarakat berkarakter, berintegrasi, dan bermoral anti tindak pidana korupsi melalui pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Penghargaan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
10 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan upaya
pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota
Semarang melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf e pada Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) huruf f, penambahan ayat (3) pada Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat