PEDOMAN/STANDAR-TINDAK PIDANA KORUPSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD TAHUN 2019 NOMOR 46/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (WhistleBlowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (WhistleBlowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
- KETENTUAN UMUM; JENIS PENGADUAN; MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN; HAK-HAK WHISTLEBLOWER; PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 24 HALAMAN
|