Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan jaringan informasi
terpadu secara online yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota
Denpasar, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Sistem Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kota Denpasar CE-Government)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik CE-Goverment) di lingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000
Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh setiap Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 9 Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana dan
prasarana terpusat untuk pengelolaan data e-government
Pasal 26 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 589 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Migrasi Perangkat Lunak Legal Berbasis Free Open Source Software (FOSS) Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak
melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota
Pekalongan harus menggunakan perangkat lunak legal, baik yang
bersifat proprietary software maupun berbasis Free Open Source
Software (FOSS); bahwa untuk efisiensi anggaran di dalam pengadaan perangkat
lunak yang bersifat proprietary software, dipandang perlu mengatur
migrasi perangkat lunak legal; sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Migrasi Perangkat
Lunak Legal Berbasis Free Open Source Software (FOSS)
Pemerintah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tujuan Migrasi FOSS, Arah, Kebijakan, dan Strategi Migrasi FOSS, Komitmen Migrasi FOSS, Pembentukan Tim Migrasi FOSS, Tahapan Migrasi FOSS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kine ja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan asas, pokok-pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2010.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010
Teknologi Informasi Dan Komunikasi - Panduan Umum Tata Kelola
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD.2010/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan publik memerlukan good government
governance yang akan menjamin transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan; bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kata Pekalongan telah
semakin meningkat, sehingga untuk memastikan
pemanfaatan teknologi informasi dan komJnikasi tersebut
benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan
pemerintahan, maka harus memperhatikan efisiensi
penggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko; bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan
pemerin~ahan diperlukan rencana teknologi informasi dan
komunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebih
baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja
teknologi informasi dan komunikasi dan pendekatan yang
meningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasi
teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Panduan Umum
Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi
Pemerintah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
44 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009
TEKNOLOGI INFORMASI - PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAYAGUNAAN
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Women's Informatization Melalui Pengembangan Indonesia E- Biz Model Studi Kasus Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatah kemajuan teknologi
informasi, maka diperlukan adanya koordinasi dan sinergi
dalam pembangunan sarana, aplikasi dan sumber daya
teknologi informasi; bahwa untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi
antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan
kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan
pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam
bentuk e-biz dalam rangka peningkatan penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
perdagangan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan
Teknologi lnformasi dan Komunikasi Women's
tnformatization Melalui Pengembangan Indonesia E-Biz
Model Studi Kasus Di Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran, ruang lingkup dan azas, pokok-pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi women's informatization melalui pengembangan indonesia e- biz model studi kasus di kota pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat