Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Mencabut Peraturan Daerah sebagai berikut :
a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Media Elektronika, Percetakan Dan Pameran (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2003 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2003 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 3 Seri C, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi ljin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabu paten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6);
e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah
- Azas dan Prinsip
- Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
- Bentuk Kerja Sama Daerah
- Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
- Tata Cara Kerjasama
- Surat Kuasa
- Persetujuan DPRD
- Hasil Kerja Sama
- Perubahan Dokumen
- Pembiayaan
- Berakhirnya Kerja Sama Daerah
- Penyelesaian Perselisihan
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.13 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Penghasilan tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten SIjunjung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Merokok merupakan kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2003 pasal 26 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hal diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2011, UU No.26 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2008, PP No.109 Tahun 2012, Perpres No.72 Tahun 2012, Permenkes No.40 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No.188/Menkes/PB/1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 49)
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Penertiban, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2017
PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah kabupaten, distrik dan kampung di kabupaten Tambrauw dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menata kembali Distrik dan Kampung di wilayah Kabupaten Tambrauw;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penataan Distrik Dan Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Distrik dan Kampung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
-
-
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa perubahan kewenangan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
Bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, sehingga dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tersebut perlu dicabut.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
perubahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi kewenangan pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd yang meliputi, antara lain : Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 Nomor 03 Seri E Nomor 01), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 04 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Palopo
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4897 Tahun 2016 tentang
Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kota Palopo, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 6 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5239);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo (Lembaran
Daaerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 08) diuba
PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat