Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.17, LL KAB KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014, Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.07/2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. PERDA No. 17 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat dengan menggali potensi daerah dan melakukan kemitraan dengan badan usaha. Badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat. Untuk memperkuat kemitraan badan usaha dan pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat, maka sangat penting untuk melakukan suatu pengaturan tentang tatanan penyelenggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan (TJSLP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kota Kendari. Asas dan prinsip dalam TJSLP masing-masing ada 9 asas dan prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TJSLP beserta pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota Kendari. Terakhir, perda ini mengatur masalah Penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 597 /KEP.GUB/BPKAD/XII/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa penyempurnaan, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.r 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, makadi daerah memerlukan regulasi mengenai pembentukan produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan di daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pembentukan produk hukum daerah di lingkungan pemerintahan daerah, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat DaerahTentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11).
Dalam membentuk Peraturan perundangan di daerah harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/17,TLD NO.45, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi, dimana pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disadari perubahan serta perkembangan kehidupan masyarakat di Maluku tidak saja memberikan pengaruh yang positif akan tetapi telah berdampak pula pada pergeseran tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketertiban umum yang meliputi ketertiban di jalan bagi pengguna jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pejalar, dan tertib kerukunan beragama, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.68, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan yang diperintahkan dalam ketentuan Pasal 8 PP, yakni tata cara, kriteria, serta dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan yang dapa diberikan; pembinaan dan pengawasan; dan pelaporan serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat